amatsamawa – Dalam kehidupan berumah tangga Bolehkah orang tua terlibat dalam konflik rumah tangga? konflik antara suami dan istri adalah hal yang wajar. Namun, pertanyaan besar yang sering muncul adalah sejauh mana orang tua boleh terlibat dalam masalah rumah tangga anaknya? Ada kalanya kehadiran orang tua justru memperkeruh keadaan, tetapi di sisi lain, mereka juga bisa menjadi penengah yang mendamaikan pasangan.
Pada prinsipnya, Allah telah memberikan pedoman dalam menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa harus melibatkan pihak luar, termasuk orang tua atau mertua. Firman Allah Ta’ala:
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. An-Nisa: 34)
Ayat ini menunjukkan tahapan penyelesaian konflik suami-istri, tanpa menyebutkan keterlibatan orang tua dalam tahap awal penyelesaian masalah.
🔴 AD - Klik gambar untuk membeli di Shopee!
Menurut Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili, penyelesaian konflik rumah tangga hendaknya mengikuti tahapan berikut:
Namun, perlu diperhatikan bahwa melibatkan pihak luar sebaiknya dilakukan dalam kondisi darurat dan tidak boleh sembarangan menceritakan masalah rumah tangga kepada banyak orang.
🔴 AD - Klik gambar untuk membeli di Shopee!
Jika orang tua atau mertua sudah terlibat dalam masalah rumah tangga, penting untuk menilai apakah saran mereka sesuai dengan syariat atau tidak. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada ketaatan dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari & Muslim)
Baca Juga:
Artinya, jika intervensi orang tua sesuai dengan ajaran Islam dan memberikan solusi yang baik, maka sebaiknya diikuti. Namun, jika justru bertentangan dengan syariat atau berpotensi menimbulkan bahaya bagi suami atau istri, maka tidak wajib ditaati.
🔴 AD - Klik gambar untuk membeli di Shopee!
Syaikh Dr. Utsman al-Khamis menyatakan bahwa jika perintah orang tua menimbulkan bahaya atau mendukung maksiat, maka tidak boleh ditaati. Suami dan istri tetap wajib menghormati orang tua, tetapi tidak harus mengikuti nasihat yang dapat merusak rumah tangga mereka.
Dalam sejarah Islam, terdapat kisah Nabi Ibrahim عليه السلام yang memberikan nasihat kepada putranya, Nabi Ismail عليه السلام, mengenai rumah tangganya. Ketika Nabi Ibrahim melihat bahwa istri Nabi Ismail tidak memiliki sifat qana’ah (tidak bersyukur) dan tidak menghormati suaminya, beliau menyarankan Nabi Ismail untuk menceraikannya. Nabi Ismail pun menaati nasihat ayahnya dan mengganti pasangannya dengan wanita yang lebih baik. (HR. Al-Bukhari)
Kita dapat mengambil pelajaran bahwa jika orang tua memberikan nasihat yang baik dan sesuai dengan syariat, maka hendaknya diikuti. Namun, jika saran mereka didasarkan pada emosi, kepentingan pribadi, atau adat yang bertentangan dengan Islam, maka tidak wajib ditaati.
Dengan memahami prinsip ini, suami dan istri dapat membangun rumah tangga yang harmonis tanpa terjebak dalam intervensi yang berlebihan dari orang tua atau mertua. Wallahu a’lam.
Warisan Inspirasi Untuk Keluarga Indonesia