Amat Samawa – Dalam hukum Islam, wali nikah memegang peranan penting dalam akad. Wali bukan sekadar simbol formalitas, tetapi bagian dari syarat sah akad nikah. Namun, tidak semua wali memiliki kedudukan yang sama.
Dalam fikih, dikenal istilah wali mujbir dan wali ‘adl. Dua istilah ini sering dibicarakan dalam bab pernikahan karena terkait langsung dengan hak seorang ayah atau kerabat terhadap pernikahan seorang wanita.
Artikel ini akan menjelaskan definisi wali mujbir dan wali ‘adl, perbedaannya, dalil yang melandasi, serta bagaimana jika terjadi penyalahgunaan kewenangan wali.
Sebelum membahas perbedaan wali mujbir dan wali ‘adl, kita perlu memahami dulu pengertian wali.
🔴 AD - Klik gambar untuk membeli di Shopee!
Wali nikah adalah orang yang memiliki hak syar’i untuk menikahkan seorang perempuan dengan laki-laki yang menjadi calon suaminya. Wali ini harus memenuhi syarat: Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, dan adil.
Tanpa wali, pernikahan tidak sah menurut mayoritas ulama. Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ»
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)750 x 100 AD PLACEMENT
Wali mujbir (الولي المجبر) adalah wali yang memiliki hak untuk menikahkan seorang wanita tanpa harus meminta izinnya terlebih dahulu.
Dalam mazhab Syafi’i, yang berhak menjadi wali mujbir hanyalah:
Para ulama mendasarkan hak wali mujbir pada hadits:
🔴 AD - Klik gambar untuk membeli di Shopee!
«الْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا»
“Seorang anak yatim harus dimintai izin ketika akan menikah, dan tanda izinnya adalah diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan adanya perbedaan antara wanita yang masih gadis dengan yang janda. Namun, dalam mazhab Syafi’i, ayah memiliki hak mujbir selama pernikahan itu membawa kemaslahatan.
Hak wali mujbir bukan berarti mutlak, tetapi dibatasi:
Wali ‘adl (الولي العاضل) adalah wali yang menolak atau menghalangi pernikahan seorang wanita dengan calon suami yang sekufu’ (sepadan), tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Allah Ta’ala berfirman:
فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
“Janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan calon suami mereka.”
(QS. Al-Baqarah: 232)
Ayat ini turun berkenaan dengan para wali yang menolak menikahkan wanita, padahal wanita tersebut ingin menikah dengan lelaki yang baik agamanya.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
«إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ»
“Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.”
(HR. Tirmidzi)
Jika wali bersikap ‘adl (menghalangi tanpa alasan), maka hak perwaliannya bisa dicabut dan berpindah kepada wali hakim.
| Aspek | Wali Mujbir | Wali ‘Adl |
|---|---|---|
| Definisi | Wali yang boleh menikahkan wanita tanpa izin (dengan syarat tertentu). | Wali yang menolak menikahkan wanita dengan calon sekufu’ tanpa alasan syar’i. |
| Contoh | Ayah atau kakek dari jalur ayah. | Saudara atau ayah yang menolak menikahkan anak karena alasan duniawi. |
| Kedudukan | Memiliki hak istimewa dalam akad nikah. | Kehakimannya bisa dicabut oleh qadhi. |
| Dampak | Pernikahan tetap sah meski tanpa izin wanita (jika maslahat). | Pernikahan batal jika ditahan, lalu hakim mengambil alih kewenangan wali. |
Jika seorang wali menolak menikahkan wanita tanpa alasan syar’i, maka syariat memberikan solusi:
«فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»
“Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Dengan demikian, seorang wanita tidak akan terhalang untuk menikah hanya karena wali yang bersikap zalim.
Subscribe youtube amatsamawa
Warisan Inspirasi Untuk Keluarga Indonesia