
Amatsamawa – Pernikahan: Anjuran dan Hikmah Berdasarkan Pandangan Islam
Pernikahan merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena memberikan manfaat besar bagi individu dan masyarakat. Artikel ini membahas hukum serta hikmah pernikahan menurut pandangan para ulama, lengkap dengan dalil-dalil syar’i yang mendasarinya.
Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah menyatakan:
النِّكَاحُ مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ، وَيَجُوزُ لِلْحُرِّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَائِرَ، وَلِلْعَبْدِ بَيْنَ اثْنَتَيْنِ، وَلَا يَنْكِحُ الْحُرُّ أَمَةً إِلَّا بِشَرْطَيْنِ: عَدَمِ صَدَاقِ الْحُرَّةِ، وَخَوْفِ الْعَنَتِ.
🔴 AD - Klik gambar untuk membeli di Shopee!
“Menikah merupakan amalan yang disunnahkan bagi siapa saja yang membutuhkan. Seorang yang merdeka diperbolehkan menikahi hingga empat wanita merdeka. Sementara itu, seorang budak hanya diperkenankan menikahi dua wanita. Adapun seorang merdeka tidak boleh menikahi wanita budak kecuali memenuhi dua syarat: (1) tidak mampu memberikan mahar untuk wanita merdeka, dan (2) takut jatuh ke dalam perzinaan.”
Dalam bahasa Arab, kata “nikah” berasal dari istilah “adh-dhamm wa al-jam’u” yang berarti menyatukan atau menggabungkan dua hal. Sedangkan secara istilah, nikah adalah sebuah akad untuk menyatukan dua individu dalam hubungan yang sah menurut syariat Islam.
Secara terminologi, nikah memiliki dua aspek utama:
Dalil tentang dianjurkannya menikah dapat ditemukan dalam firman Allah:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)
🔴 AD - Klik gambar untuk membeli di Shopee!
Warisan Inspirasi Untuk Keluarga Indonesia