
amatsamawa – Poligami dan Pernikahan Budak dalam Islam: Syariat, Syarat, dan Penjelasan Mendalam
Poligami serta hukum menikahi budak wanita muslimah adalah bagian dari ajaran Islam yang telah diatur secara terperinci dalam syariat. Islam memberikan pedoman khusus yang mencakup batasan dan persyaratan tertentu, seperti keadilan dalam poligami serta kondisi yang harus dipenuhi untuk menikahi budak wanita. Artikel ini akan mengulas dalil-dalil serta penjelasan singkat mengenai kedua topik tersebut sesuai panduan Al-Qur’an dan hadits.
بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَائِرَ، وَلِلْعَبْدِ بَيْنَ اثْنَتَيْنِ، وَلَا يَنْكِحُ الْحُرُّ أَمَةً إِلَّا بِشَرْطَيْنِ: عَدَمِ صَدَاقِ الْحُرَّةِ، وَخَوْفِ الْعَنَتِ
Hukum Menikah bagi Laki-Laki Merdeka dan Budak
Islam mensyariatkan pernikahan bagi siapa saja yang membutuhkannya. Laki-laki merdeka diperbolehkan menikahi hingga empat wanita merdeka, sementara seorang budak hanya diizinkan memiliki dua istri. Namun, seorang pria merdeka tidak dapat menikahi wanita budak kecuali memenuhi dua syarat utama:
🔴 AD - Klik gambar untuk membeli di Shopee!
Warisan Inspirasi Untuk Keluarga Indonesia